Didesak Jerat Boediono, Ini Jawaban KPK
Rabu, 27 Februari 2013 – 15:01 WIB
JAKARTA - Timwas skandal Bank Century mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status Wakil Presiden Boediono dalam kasus itu. Timwas berpendapat, Boediono sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia yang menandatangani persetujuan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) juga harus dijerat, bukan hanya Budi yang dulu menjabat deputi di Bank Indonesia. Menanggapi itu, Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, bahwa memang dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian FPJP adalah berdasarkan keputusan semua gubernur BI, termasuk Boediono yang saat itu menjabat sebagai gubernur BI. Sebab, dalam melaksanakan tugasnya, gubernur BI adalah kolektif kolegial.
Dari situ, Abraham menegaskan tidak menutup kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka gubernur lainnya, termasuk Boediono. Sebab, lanjutnya dalam sprindik penetapan tersangka atas nama Budi Mulya, tertulis 'BM dkk', artinya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Tapi untuk langkah lebih jauh perlu lebih akurat untuk menetapkan gubernur atau dewan gubernur lain berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan," kata Abraham di hadapan Timwas Century, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/2).
JAKARTA - Timwas skandal Bank Century mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status Wakil Presiden Boediono dalam kasus itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB - Opini
Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 – 21:46 WIB - Sport
STY Batal Panggil Rahmat Arjuna Memperkuat Timnas, Teco Beri Pesan Khusus
Senin, 25 November 2024 – 21:50 WIB - Sepak Bola
Mantan Pelatih Thailand Ingin Vietnam Menjadi Juara Piala AFF 2024
Senin, 25 November 2024 – 21:57 WIB