Didesak Ombudsman Buka Jalur Tanah Abang, Ini Reaksi Dishub
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan mengkaji hasil koreksi Ombusman Jakarta Raya atas kebijakan Pemprov DKI mengenai penataan Tanah Abang.
Sejauh ini, pihaknya belum mau menerima koreksi itu meski diberikan waktu selama 60 hari.
"Nanti dulu. Kami akan pelajari, bahas bareng-bareng," kata Andri, Senin (26/3).
Andri mengatakan, dalam pembahasan bersama di internal Pemprov DKI, pihaknya akan mengkaji mana hasil koreksi yang diterima dan mana yang tidak.
Namun, jika ada hal yang tidak diterima, maka Pemprov DKI akan memberikan sanggahan.
"Waktu 30 hari ini kami manfaatkan untuk menjawab koreksi yang disampaikan oleh Ombudsman," kata Andri. (tan/jpnn)