Didi Ditangkap Saat Jadi Kurir Ekstasi, Barang Buktinya Banyak Banget
jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang, menangkap seorang pria kurir ekstasi yang hendak bertransaksi pada Kamis, 29 September 2022 di Jalan Kapt Anwar Sastro.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti ekstasi sebanyak 1.008 butir.
Kurir tersebut diketahui bernama Chaidir Agustian alias Didi (34) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Plaju Palembang.
Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di Jalan Kapten Anwar Sastro.
Dari laporan tersebut, anggota Reskrim bergerak cepat menunju ke lokasi di kawasan Jalan Kapt Anwar Sastro untuk melakukan penyelidikan.
"Benar saja, setelah sampai di lokasi, anggota pun mencurigai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan, anggota kami menemukan barang bukti ekstasi sebanyak 1.008 butir yang rencanakan akan dijual kembali," ungkap Kompol Ginanjar, Senin (3/10).
Tersangka mengaku mendapat ekstasi itu dari seorang berinisial P, yang berada di provinsi Riau.
Rencananya, ekstasi tersebut akan diantarkan lagi oleh tersangka kepada orang lain.