Diduga Berbuat Terlarang di Medsos, 2 Guru Honorer Diamankan, Pengacara Geram
jpnn.com, KOTABARU - Gegara kerap mengunggah seruan mengubah sistem negara ke khilafah di media sosial, dua guru honorer diamankan oleh Polres Kotabaru, Senin (13/7).
Menurut keterangan Kapolres AKBP Andi Adnan Syafruddin, dua guru honorer berinisial RH dan DW sering mengunggah seruan khilafah sembari menyertakan simbol HTI di akun Facebook mereka.
HTI sendiri, kata Andi merupakan organisasi masyarakat yang sudah dilarang. Isi-isi unggaha keduanya itu sebutnya diduga melanggar UU ITE.
Terkait penangkapan Polres Kotabaru, LBH Pelita Umat menaggapinya dengan keras.
Direktur Pembelaan LBH Pelita Umat sekaligus sebagai kuasa hukum kedua guru honorer, Janif Zulfiqar menegaskan, HTI sebenarnya bukan organisasi terlarang.
"Tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyatakan organisasi dakwah HTI sebagai organisasi terlarang. HTI hanya dicabut status badah hukum perkumpulannya saja," beber Janif dalam keterangan tertulis, dikutip Radar Banjarmasin.
Sehingga katanya, walau klien mereka itu simpatisan HTI, itu tidak melanggar hukum.
"Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kegiatan yang dihentikan oleh SK Menteri dan Putusan Pengadilan TUN adalah kegiatan HTI sebagai lembaga (kegiatan Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia), bukan penghentian kegiatan dakwah individu anggota dan/atau pengurus HTI," tambahnya.