Diduga Berbuat Terlarang di Medsos, 2 Guru Honorer Diamankan, Pengacara Geram
Paling penting katanya, kalau pun kliennya mengunggah soal khilafah, itu pula tidak melanggar hukum.
"Ajaran Islam Khilafah tidak ada aturan menyebutnya sebagai paham terlarang. Beda dengan komunisme merupakan ajaran PKI melalui TAP MPRS NO. XXV/1966," tegas Janif.
Janif menekankan, muslim mengajarkan soal khilafah dijamin dalam undang-undang.
"Mendakwahkan khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, ini dijamin konstitusi. Karena itu, siapapun yang menyudutkan khilafah maka dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama."
Dua guru honorer yang diamankan Polres Kotabaru itu merupakan warga asal Pamukan Barat, Kalimantan Selatan.
RH dan DW diketahui aktif memberikan informasi tentang khilafah sejak 2019. RH sendiri diduga pemilik akun Facebook @LaluRusdiOllshop. Sedangkan DW pemilik akun @Despii. (zal/ran/ema)