Diduga Berkampanye di Ponpes, Paslon Andika-Nanang Kembali Dilaporkan ke Bawaslu
jpnn.com, SERANG - Pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Serang Andika Hazrumy-Nanang Supriatna kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pasangan nomor urut 1 itu diduga melakukan kampanye di lembaga pendidikan Ponpes Ashabul Maemanah. Paslon ini diduga telah melanggar Pasal 69 huruf i Jo Pasal 187 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015.
Keduanya dilaporkan oleh salah seorang warga Kecamatan Petir, melaporkan Calon Wakil Bupati Serang Nanang Supriatna ke Bawaslu karena didapati berkampanye di Ponpes Al Hidayah Ciomas, Kabupaten Serang pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Selain Andika dan Nanang, KH Tb Khudori Yusup sebagai dewan penasehat juga turut dilaporkan yang masuk ke SK tim Pemenangan Paslon 1 yang telah didaftarkan di KPU.
Warga yang melaporkan ke Bawaslu itu membawa bukti photo dan video kampanye didalam ponpes tersebut yang notabenenya tempat pendidikan
Juru bicara Tim hukum Paslon nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Daddy Hartadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan warga tersebut.
"Betul ditemukan kembali yang kedua kalinya bukti bahwa Paslon nomor urut 1 melakukan pelanggaran pemilihan karena diduga Berkampanye didalam lembaga pendidikan," terangnya.
"Telah dilaporkan warga dan didampingi tim hukum kemarin dalam membuat laporannya ke Bawaslu," imbuhnya.