Diduga Berkampanye di Ponpes, Paslon Andika-Nanang Kembali Dilaporkan ke Bawaslu
Iskak sebagai kuasa hukum Paslon No urut 2 menambahkan, padahal Paslon nomor urut 1 Nanang Supriatna selalu menyatakan agar tidak terjadi pelanggaran dalam berkampanye di ponpes dan lembaga pendidikan, tetapi faktanya mereka melakukannya kembali yang kedua kalinya.
"Mereka kan selalu menyampaikan dengan penuh semangat agar tidak terjadi pelanggaran dalam berkampanye di ponpes dan lembaga pendidikan, nyatanya mereka melakukan itu dan dilaporkan warga sudah kami laporkan sebelumnya dan saat ini masih diproses ke Bawaslu Kabupaten Serang," tukasnya.
Sedangkan menurut Cecep Azhar yang juga kordinator tim hukum Paslon nomor urut 2 saat dikonfirmasi wartawan adanya laporan itu mengatakan, bahwa kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati adalah bentuk pelanggaran pemilihan berupa tindak pidana, sebagaimana dimaksud Pasal 69 huruf i Jo Pasal 187 ayat 3 UU No. 1 tahun 2015.
"Jika melihat aturannya itu adalah pelanggaran tindak pidana pemilihan, jika laporan warga itu nantinya terbukti maka Gakkumdu akan memprosesnya dengan tindak pidana menggunakan hukum acara pidana biasa," ungkap Cecep.
Cecep juga menambahkan semua Paslon dalam kontestasi Pilkada kabupaten serang ini perlu mematuhi rambu - rambu yang ada ketika melakukan aktifitas kampanye. Agar tidak menjadi pelanggaran pemilihan.
"Rambu-rambunya harus dipatuhi agar tidak terjadi pelanggaran", bawaslu kabupaten serang harus dengan tegas memberikan sanksi dan efek yang jera sesuai dgn ketentuan hukum yang berlaku terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye di tempt pendidikan Paslon 1 Nanang supriatna dan KH. Khudori Yusup tersebut," pungkasnya.(ray/jpnn)