Diduga Curi Emas, Pasangan Suami – Istri Ditangkap
jpnn.com - KUPANG – Tim buru sergap (Buser) Polres Kupang Kota dibawa pimpinan Kanit, Ipda Gregorius Leu, berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT), Hermina Haekase.
Hermina ditangkap bersama suaminya, Paulus Tabun, di Pegadaian Oepura, Jalan Seoharto, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, Jumat (29/1), sekira pukul 12.00 Wita.
Perempuan berusia 59 tahun itu diduga sebagai pencuri emas milik Paulina di toko emas Ende yang terletak di Kelurahan LLBK.
Dari tangan Hermina, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 5,3 juta, yang didapat setelah menggadaikan sebuah kalung emas seberat 11 gram milik Paulina. Turut diamankan, sebuah dompet yang diduga hasil curian dan baju yang dikenakan pelaku saat mencuri emas di Toko Ende.
Pasca ditangkap, Hermina langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, yang diwawancarai melalui Kasat Reskrim, AKP Didik Kurnianto, di Mapolres Kupang Kota, Jumat (29/1) petang, mengatakan setelah menerima laporan korban, anggota Buser langsung disebar di seluruh pegadaian untuk melakukan pengintaian.
“Tersangka dan suaminya ditangkap saat melakukan transaksi di Pegadaian Oepura. Anggota saya sudah memata-matai pelaku. Setelah dicocokan foto yang dipegang dengan wajah pelaku, ternyata mirip sehingga langsung ditangkap,” kata Didik seperti dilansir Timor Express (Grup JPNN).
Saat yang bersamaan, lanjut Didik, ternyata suami tersangka sementara melakukan transaksi emas. “Saat tersangka diamankan, ternyata suaminya sudah selesai melakukan transaski emas dan memperoleh uang senilai Rp 5,3 juta. Setelah itu, kita langsung bawa tersangka dan suaminya ke rumahnya di Tanah Merah. Di sana, kita amankan juga sejumlah dompet yang diduga hasil curian. Baju pelaku yang dikenakan saat mencuri emas di Toko Ende juga kita amankan,” ujar mantan Kanit Tipiter Polda NTT itu.