Diduga Dibekingi Politikus Demokrat
Selasa, 25 Desember 2012 – 05:29 WIB
"Sama sekali tidak ada pemanggilan, pemeriksaan, koq tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini sama saja melanggar HAM. Hak setiap orang untuk membela diri dengan memberikan klarifikasi," jelasnya.
Lebih jauh, Tajuddin, menerangkan, seseorang dapat dipidana jika melakukan kesalahan. Kesalahan dilakukan jika ada perbuatan. Untuk kasus ini, Reza Ali dan Januar Jauri, tidak melakukan perbuatan apa pun. Reza Ali dan Januar Jauri, berada di lokasi setelah ada keributan.
Dimana saat itu, petugas Satpol PP melakukan penertiban bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). "Karena mendengar ada permasalahan di sana keduanya datang ke lokasi. Posisi Januar Jauri, hanya melihat dari kejauhan. Pak Reza, memarkir kendaraannya di lokasi setelah kejadian berlangsung. Apanya yang salah. Apakah orang yang melihat dan memarkir kendaraan di jalan umum itu salah?," jelasnya.