Diduga Dibekingi Politikus Demokrat
Selasa, 25 Desember 2012 – 05:29 WIB
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha, mengatakan, permasalahan ini sebaiknya disikapi dengan arif. Tidak perlu berpolemik namun, sebaiknya mempersiapkan diri untuk proses sidik dan penuntutan ke depan.
Bagaimana dengan penerapan pasal 50 dan 51 KUHP ? Menurut, Himawan, pasal 50 KUHP mengatur tentang, barangsiapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana". Namun harus terpenuhi secara yuridis formil dan yuridis materil. Artinya perbuatan tersebut dilakukan karena tugas dan kewenangannya.
Apakah sesuai dengan maksud dan tujuan perbuatan dan tidak bertentangan dengan wewenang yang dimiliki.. "Mari kita nilai sejauh mana wewenang seorang legislator hingga mampu memerintahkan pengrusakan atau pembongkaran tanpa perintah undang-undang. Pemahaman yang dangkal terkait pasal 50 KUHP, sehingga menjadikannya sebagai pembelaan.