Diduga Gelar Pesta, Tempat Hiburan Orbit Bali Eat and Dance Disegel
Senin, 12 Juli 2021 – 00:50 WIB
Dikatakannya, terhadap penanggung jawab beserta pengunjung sebanyak sebelas orang tersebut langsung dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta memanggil pihak manajernya.
Adapun pasal yang disangkakan atas dugaan melanggar PPKM Darurat Jawa dan Bali yaitu Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Instruksi Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2021 Wilayah Jawa dan Bali. (antara/jpnn)