Diduga Giring Warga Pilih Caleg Tertentu, Pak Kades Diperiksa
jpnn.com, MADIUN - Bawaslu Kabupaten Madiun, Jatim, mengusut keterlibatan politik praktis yang diduga dilakukan Maryono terkait pemilu legislatif (pileg).
Kepala desa (kades) Dawuhan, Pilangkenceng, itu diperiksa anggota sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) tiga jam di sekretariat Bawaslu, Selasa (22/1). ‘’Diduga melanggar pasal 490 UU 7/2017,’’ kata Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Nur Anwar.
Bawaslu menengarai Maryono mengondisikan warga untuk memilih Suyanto, calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madiun dari daerah pilihan (dapil) III. Kegiatan itu berlangsung saat acara pertemuan salah seorang caleg DPR RI dapil VIII dengan kelompok wanita tani (KWT) desa setempat.
Anwar tidak hafal hari acaranya. Namun, laporan diterima 14 Januari lalu. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan kajian, input register, dan pembahasan bersama gakkumdu. Selanjutnya memeriksa para saksi. ‘’Hari ini (kemarin, Red) terlapor diperiksa untuk pertama kali,’’ ujarnya.
Maryono masuk ruang pimpinan bawaslu sekitar pukul 09.00. Pemeriksaan dilakukan tertutup. Awak media hanya bisa mengambil gambar dari celah ventilasi ruangan itu. Mar mengenakan baju batik lengan panjang dan berpeci duduk di kursi paling timur.
Dikelilingi para anggota gakkumdu. Beberapa petugas terlihat wira-wiri di ruangan itu membawa berkas. ‘’Ada sekitar 20 pertanyaan dengan materi berkaitan seputar pelaksanaan kegiatan,’’ ungkapnya.
Anwar belum berani panjang lebar memaparkan hasil pemeriksaan. Kepada petugas, Maryono membantah melakukan pelanggaran. Dia berdalih sekadar memberi sambutan di depan KWT. Belakangan, kegiatan siang itu tidak hanya dihadiri kelompok tani Desa Dawuhan, melainkan desa sekitarnya. Jumlahnya sekitar 20 orang.
Kendati demikian, bawaslu mengklaim mengantongi alat bukti rekaman suara dan video. Keduanya menjelaskan adanya pelanggaran. ‘’Pengakuan terlapor masih perlu kami dalami,’’ tuturnya.