Diduga Hina Institusi Polri, Warga Batam Ditangkap Polisi
jpnn.com, BATAM - Seorang pria di Kota Batam bernama Ade Saputra S ditangkap polisi karena diduga melakukan penghinaan terhadap institusi Polri di media sosial Facebook, Minggu (18/11) lalu.
Ade sendiri ditangkap di Kawasan Marina dan digelandang ke Mapolresta Barelang
Peristiwa ini bermula dari postingan pemilik akun atas nama Teguh memposting kegiatan balapan liar oleh sekelompok remaja di kawasan Batuampar. Dia mengeluhkan aktivitas balapan liar itu karena sangat mengganggu itu.
Dalam menanggapi postingan itu, Ade Saputra pun kemudian memberikan komentar sekitar 14 menit setelah postingan itu dipublikasikan. Dia mengomentari postingan itu dengan kata tidak pantas dengan menyinggung institusi kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap Ade dilakukan pihaknya saat melakukan patroli cyber di media sosial dan ditemukan postingan di sebuah grup Facebook Wajah Batam yang menyinggung institusi kepolisian itu.
“Selanjutnya yang bersangkutan diamankan di kawasan Marina pada malam itu juga dan dimintai keterangannya,” ujarnya.
Andri melanjutkan, Ade Putra melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 dapat diancam dengan penjara paling lama enam tahun penjara.
Beruntung, polisi masih mempertimbangkan berbagai hal dari aspek kemanusiaan, sehingga pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Ade.