Diduga jadi Calo PMI Ilegal, WN Malaysia Ini Ditangkap Polda Kepri
Senin, 13 Februari 2023 – 19:41 WIB
“Sudah beberapa pelabuhan dia coba untuk menyelundupkan PMI dan terakhir ini melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam dan kami tangkap," katanya.
Jefri menyatakan tersangka dikenakan Pasal 81 atau Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar. (antara/jpnn)