Diduga jadi Calo PMI Ilegal, WN Malaysia Ini Ditangkap Polda Kepri
jpnn.com - BATAM - Seorang wanita warga negara Malaysia berinisial R (49) ditangkap Polda Kepulauan Riau di Batam, Jumat (10/2).
WNA itu ditangkap karena menjadi calo pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara tidak resmi.
“Petugas menangkap seorang wanita berinisial R (49) WNA asal Malaysia saat hendak melakukan pengiriman calon PMI di Pelabuhan Harbourbay, Kota Batam, Jumat (10/2),” kata Direskrimum Polda Kepri Kombes Jefri Siagian di Batam, Senin (13/2).
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian juga menyelamatkan dua orang korban asal Jawa Barat berinisial N (52) dan M (59) yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Kedua korban ini, kata dia, dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan iming-iming gaji sebesar RM 1.700 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 4 juta.
Menurut Jefri, tersangka merupakan orang yang langsung melakukan kegiatan perekrutan sampai pengiriman calon PMI ke Malaysia.
Dari hasil interogasi petugas Kepolisian, R sebelumnya sudah sering melakukan perekrutan calon pekerja migran secara tidak resmi di Indonesia.
Setelah direkrut, para calon PMI itu diberangkatkan melalui beberapa pelabuhan internasional yang ada di Kepulauan Riau. Misalnya, di pelabuhan internasional di Karimun, Bintan, Batam dan lainnya di Kepri.