Diduga Jual Obat Keras Secara Bebas, 3 Orang jadi Tersangka
Rabu, 28 Februari 2018 – 22:07 WIB
Dia mengatakan, hasil jualan obat tersebut bisa mencapai Rp 2,5 juta dalam sehari.
“Ini salah satu pemicu tawuran, karena setelah mengkonsumsi mereka mabuk lalu mempengaruhi kesadarannya,” tutur dia.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita sebanyak 162 butir kapsul tramadol, 643 tablet tramadol, 472 eximer, 32 butir alprazolam, 45 butir tramadol 50 mg, dan uang tunai Rp 2.238.000.
Untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Ancamannya hukuman penjara selama 15 tahun. (kub/gob)