Diduga Korup, Caleg PDIP NTB Diprotes
Tersangka Kasus Korupsi APBD, SKCK DipertanyakanSenin, 13 Oktober 2008 – 18:28 WIB
''Dan bukan rahasia lagi kalau Rahmat Hidayat sudah dinyatakan sebagai tersangka korupsi APBD tingkat I Provinsi NTB,'' Zein menandaskan. Menurut Zein, pada tahun 2001 - 2003, yang bersangkutan telah dicekal oleh Kejaksaan Agung, dan tidak boleh bepergian ke luar negeri. ''Dengan data dan fakta tersebut, seharusnya Rahmat tidak bisa mendapatkan SKCK dari kepolisian. Karena itu, SKCK yang didapatkan dari kepolisian bertentangan dan melanggar UU Nomor 10/2008 tentang Pemilihan Umum.''
Pada kesempatan tersebut, Zein menegaskan bahwa awalnya Rahmat memang tidak berhasil mendapatkan SKCK dari kepolisian pada tingkat Polres. ''Namun, ia kemudian menembus Polda, sehingga akhirnya ia berhasil mengantongi SKCK itu dari Polda NTB,'' Selvi menambahkan. Karena itu, lanjut Selvi, demi menjunjung Obyektifitas hukum, SKCK yang sudah dikantongi oleh Rahmat Hidayat batal dengan sendirinya atau ''Batal demi hukum dan demi keadilan,'' Selvi menandaskan (sid/JPNN)