Diduga Korupsi ADD, Oknum Kades di Garut Dijebloskan ke Tahanan
Selanjutnya, papar dia, tersangka menyelewengkan penggunaan dana sebesar Rp 32 juta untuk pemberdayaan masyarakat desa, namun direalisasikan kurang lebih Rp 5 juta.
"Jumlahnya berdasarkan hasil dari perhitungan Inspektorat, kerugiannya kurang lebih Rp 493 juta. Dana desa itu digunakan oleh kepala desa ini," katanya.
Dia mengungkapkan tersangka dalam penggunaan ADD dilakukan dan diolah sendiri tanpa melalui rapat desa serta mekanisme lainnya yang mengatur pemanfaatan ADD.
Uang yang diselewengkan tersangka, kata Neva, digunakan untuk kepentingan pribadi, membangun pendopo untuk pariwisata, dan sebagainya.
"Uang hasil korupsi, ya untuk kepentingan pribadi, antara lain, seperti itu. Sementara ini, kita mengetahuinya dia menggunakan dana desa untuk membangun pendopo pariwisata, itu tadi," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dengan denda minimal Rp 50 juta. (antara/jpnn)