Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kades di Serang Ini Pegang Poster Prabowo-Gibran Sambil Pose Dua Jari, Lihat

Rabu, 07 Februari 2024 – 09:30 WIB
Kades di Serang Ini Pegang Poster Prabowo-Gibran Sambil Pose Dua Jari, Lihat - JPNN.COM
Kades Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Syarif Hidayatullah, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang lantaran berfoto dengan berpose dua jari sambil memegang stiker poster bergambar capres 02 Prabowo-Gibran. (ANTARA/HO-Dokumen Warga)

jpnn.com, SERANG - Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten Syarif Hidayatullah dilaporkan ke Bawaslu setempat lantaran berfoto dengan pose dua jari sambil memegang poster bergambar capres 02 Prabowo-Gibran.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan bakal menindaklanjuti laporan terhadap Kades Kosambironyok yang diduga mengkampanyekan paslon 02 di Pilpres 2024 itu.

Ari mengatakan akan mendalami alat bukti berupa foto dan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, untuk menyimpulkan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

"Nanti kami akan kaji dulu bersama hasil keterangan alat bukti. Saya tidak bisa menyimpulkan hari ini," ucapnya, Selasa (6/2).

Menurut Ari, pihaknya sudah mengundang Kades Kosambironyok untuk dimintai klarifikasi pada Rabu (7/2).

"Laporan sudah diregister, besok rencananya terlapor dimintai klarifikasi. Suratnya sudah disampaikan Bawaslu Kabupaten Serang," tuturnya.

Sementara itu, Ahmad Syalrohmatullah sebagai pelapor mengatakan bahwa dugaan pelanggaran oleh Kades Kosambi Ronyok terjadi pada 21 Januari 2024.

Dalam foto yang menjadi alat bukti, oknum kades tersebut bersama warga berpose dua jari, serta memperlihatkan stiker dan poster Prabowo-Gibran.

Kades Kosambironyok di Serang, Syarif Hidayatullah dilaporkan ke Bawaslu setempat gegara pegang poster Prabowo-Gibran sambil pose dua jari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close