Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Aceh Barat Ditahan Jaksa

Kamis, 07 Desember 2023 – 10:11 WIB
Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Aceh Barat Ditahan Jaksa - JPNN.COM
Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan seorang mantan Pj Kepala Desa Gampong Suak Keumudee, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2021-2022 senilai Rp350 juta, Rabu (6/12/2023) sore. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

jpnn.com - MEULABOH - Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan mantan Kepala Desa (Keuchik) Suak Keumudee, Kecamatan Arongan Lambalek, OK (33) yang berstatus tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022.

"Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat Agung di Meulaboh, Rabu (6/12).

Tersangka ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: B-2226/L.1.18/Fd.1/12/2023 tanggal 6 Desember 2023.

Siswanto menyebut penahanan dilakukan jaksa penyidik Kejari Aceh Barat guna mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud, serta berdasar ketentuan Pasal 21 Ayat 1 dan 4 KUHAP.

Hal ini dikarenakan tersangka OK dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Siswanto menyebutkan perbuatan yang dilakukan tersangka OK dalam perkara tersebut  diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 350 juta.

Indikasi korupsi tersebut diketahui karena hasil pekerjaan kegiatan dana desa, diduga tidak dilaksanakan atau fiktif, tetapi telah dilakukan penarikan anggarannya dan pekerjaan atau kegiatan yang belum terlaksana 100 persen.

“Untuk nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan Inspektorat,” kata Siswanto.

Mantan kades di Aceh Barat ditahan jaksa atas dugaan korupsi dana desa. Dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi itu diduga ratusan juta rupiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News