Kejari Situbondo Tahan Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa
jpnn.com - SITUBONDO - Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menahan Kepala Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Munakip yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2020-2021 dengan kerugian uang negara sekitar Rp 600 juta.
Kepala Kejari Situbondo Ginanjar Cahya Permana mengatakan bahwa penyidik menahan tersangka pada Senin (4/12) setelah Munakip menjalani serangkaian pemeriksaan.
Penyidik pidana khusus Kejari Situbondo melakukan penahanan tersangka selama 20 hari ke depan.
"Benar yang bersangkutan kami lakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa," kata Ginanjar saat dihubungi di Situbondo, Jawa Timur, Rabu (7/12).
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan ADD/DD 2020-2021.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Semula aparat pengawas intern pemerintah (Apip) dalam hal ini inspektorat melakukan audit dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan keuangannya. Namun, dalam upaya pengembalian itu tidak ada iktikad baik (dari tersangka) dan selanjutnya penyidikan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Ginanjar.
Setelah penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan, lanjut dia, tersangka juga masih diberi kesempatan untuk mengembalikan. Hingga tahap penyidikan, oknum kepala desa itu juga tak kunjung punya iktikad baik, sehingga dengan terpaksa kejaksaan menetapkan Munakip sebagai tersangka dan menahannya.