Diduga Korupsi Iuran Prajurit TNI, YKPP Dilaporkan ke KPK
jpnn.com, JAKARTA - Jaringan Advokat Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi (JAPKI) melaporkan Yayasan Kesejahteraan Perumahan dan Pendidikan (YKPP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
YKPP diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan iuran gaji prajurit TNI.
Kepala Divisi Pemberantasan Korupsi JAPKI Doddy Chusniadi mengatakan, pihaknya telah melampirkan bukti telah terjadinya korupsi di yayasan pengelola dana seluruh prajurit TNI oleh oknum pengurus.
Oknum yang dimaksud masing-masing inisial BH selaku Ketua YKPP dan JB selaku bendaharanya.
Sesuai informasi yang diterima JAPKI, lanjut Doddy, pihaknya melaporkan dugaan penggelapan dana abadi YKPP melalui pencairan deposito Nomor Bilyet 63392 di Bank Yudha Bhakti sebesar Rp 5 miliar oleh JB.
"Setelah dicairkan, uang itu disetor ke rekening pribadi atas nama BH. Perintah pencairan deposito yang jatuh tempo pada 30 Januari 2018 itu dituangkan melalui surat tanggal 18 Januari 2018 ditandatangani oleh JB," kata Doddy dalam keterangan yang diterima, Kamis (29/3).
Laporan dan penyerahan barang bukti itu diserahkan ke KPK pada Rabu (28/3).
Doddy melanjutkan, dia juga mendengar kabar bahwa BH mengakui adanya pencairan dana tersebut dengan alasan menyelamatkan keuangan yayasan.