Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online

Kamis, 14 November 2024 – 08:36 WIB
TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online - JPNN.COM
Wakil Irjen TNI Mayjen TNI Alvis Anwar mengumumkan pembentukan Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit saat jumpa pers di Lapangan PRIMA, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (13/11/2024). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

jpnn.com - JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia memperingatkan prajurit dan PNS TNI untuk tidak terlibat judi online baik itu sebagai pelaku apalagi bandar.

Satuan Tugas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI memperingatkan seluruh prajurit dan PNS TNI bahwa tidak ada ampun dan toleransi bagi mereka yang jika terbukti terlibat judi online.

Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar selaku sekretaris satgas mengatakan jika masih ada yang terlibat agar segera berhenti, karena jika tidakmereka akan ditindak keras.

“Kepada prajurit dan PNS TNI, tentu saya mulai dari panglima, pimpinan saya, saya, para komandan satuan, para panglima di daerah, selalu menekankan agar tidak melibatkan diri dan tidak terlibat dalam judi online baik selaku pemain apalagi bandarnya,” kata Alvis berpesan kepada prajurit dan PNS di lingkungan TNI.

“Ingat kita sudah mengucapkan Sumpah Prajurit. Kita adalah prajurit Sapta Marga. Bentuk-bentuk pelanggaran ini tidak ditolerir dan tidak pantas bagi seorang prajurit maupun PNS TNI. Saya ingatkan pada kesempatan ini apabila anda sekarang terlibat, segera hentikan sebelum kami ambil tindakan tegas dan keras,” kata dia saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (13/11).

Di lokasi yang sama, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyebut sepanjang 2024 ini, TNI telah menjatuhkan sanksi terhadap 4.000 prajurit yang terlibat judi online.

Data 4.000 prajurit yang terlibat judi online itu diterima TNI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode 2024.

"Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI (yang terlibat judi online, red). Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan ada juga yang dipidanakan," kata Yusri.

TNI menegaskan tidak ada ampun bagi prajurit dan PNS TNI yang terbukti terlibat judi online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News