Diduga Korupsi, Kadis Pendidikan Kota Sorong Ditangkap Polisi
Kamis, 19 Agustus 2021 – 21:00 WIB
AKP Nirwan Fakaubun menambahkan penyidik telah memeriksa tujuh saksi termasuk BPKP, dan sudah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
Perbuatan kedua tersangka sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!