Diduga Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, Pejabat Adhi Karya Ditahan KPK
Rabu, 10 November 2021 – 19:34 WIB
Dudy saat ini sedang menjalani masa hukuman.
Sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit.
Ketiga orang itu diduga membuat negara merugi Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak Rp 124 miliar.
Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: