Diduga Korupsi Pengadaan Tanah di Aceh Tamiang, Eks Kepala Dinas jadi Tersangka
Dia menambahkan penetapan harga tanah dilakukan dengan cara negosiasi dengan pemilik.
“Harga ganti rugi tanah ditetapkan Rp 249 ribu per meter, sehingga totalnya mencapai Rp 2,49 miliar," kata dia.
Padahal, lanjut dia, tanah tersebut dibeli SI seharga Rp 14 ribu per meter pada 2013, atau setahun sebelum pengadaan tanah untuk pembangunan pasar tradisional itu berlangsung.
Ali mengatakan berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, ditemukan kerugian negara Rp 1,595 miliar.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf a,b Ayat 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal seumur hidup," kata Ali Rasab Lubis. (antara/jpnn)