Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diduga Korupsi Perjalanan Dinas, Bupati Sumedang Tersangka

Jumat, 19 September 2014 – 16:39 WIB
Diduga Korupsi Perjalanan Dinas, Bupati Sumedang Tersangka - JPNN.COM

jpnn.com - BANDUNG - Bupati Sumedang, Ade Irawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi  perjalanan Dinas saat dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasipenkum Kejati Jabar Suparman. Ia mengatakan, penetapan Ade Irawan sebagai tersangka didasarkanpengembangan pemeriksaan yang dilakukan Kejari Cimahi.

"Kejari sudah menetapkan tersangka, tujuh orang dari travel dan dua dari PPTK," kata Suparman, seperti dilansir Radar Bandung (JPNN Grup), Jumat (19/9).

Ia menyebutkan, selain itu dari hasil penelitian penyelidikan Kejari Cimahi, berikut mempelajari dokumen penyitaan, sudah ditemukan bukti mengenai peristiwa pidana dan dari barang bukti diketahui apa peranan masing-masing.

"Setelah hasil ekspos internal pimpinan kemarin (Rabu). Keluarlah surat perintah penyidikan terbaru sebagai tersangka atasnama Drs AI yang saat itu ketua DPRD Cimahi dan saat ini Bupati Sumedang," ujarnya.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jabar Heru Wijatmiko menyebutkan, setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan baru, pihak penyidik nanti akan melakukan permeriksaan perdana tersangka AI sebagai tersangka. "Untuk waktunya nanti kita koordinasi dulu dengan ketua timnya," katanya.

Untuk saat ini, Heru menyebutkan, pihaknya masih fokus dulu untuk mengumpulkan alat bukti. Disinggung posisinya sebagai bupati dan harus ada surat dari presiden, Heru mengaku untuk

setingkat bupati berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (Sema) tidak memerlukan izin dari presiden. "Kalau dari Sema terkait pejabat negara untuk tingkat pemeriksaan tidak perlu izin (presiden)," ujarnya.

BANDUNG - Bupati Sumedang, Ade Irawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi  perjalanan Dinas saat dirinya menjabat sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News