Diduga Korupsi Proyek BTS 4G, Bos PT Basis Utama Prima Dituntut Penjara Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan dituntut pidana selama empat tahun dan enam bulan penjara.
Yusrizki dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terlibat korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Jaksa mengatakan Yusrizki bersama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan tujuh pelaku lainnya telah merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam pengadaan BTS 4G tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
Selain pidana badan, Yusrizki juga dijatuhi pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Yusrizki juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 61.179.000.000.
“Dikurangkan dengan uang (yang dikembalikan) pada tahap persidangan sebesar Rp 4.779.000.000,” papar jaksa.
Kasus ini disinyalir telah merugikan negara sebesar Rp 8 triliun berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara dalam korupsi proyek yang berada di lingkungan Kementerian Kominfo tersebut.