Diduga Korupsi, Warga Desak Bupati Dimakzulkan
Rabu, 11 Januari 2017 – 21:58 WIB
''Sebagai tersangka, kami anggap bupati tidak pantas lagi memimpin Nganjuk,'' kata Agung, lalu menyebutkan bahwa di luar langkah hukum perlu ada upaya politis DPRD.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka sejak 5 Desember 2016.
Dia dijerat pasal 12I dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Taufiqurrahman diduga terlibat dalam sejumlah proyek APBD mulai 2008-2015 lalu.
Dia juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah proyek tersebut. (baz/ut/c22/diq/jpnn)