Diduga Langgar UU Pemilu, Kubu Prabowo Terancam 1 Tahun Kurungan dan Denda Rp12 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan ratusan anak-anak hadir dalam kampanye terbuka Prabowo Subianto di samping Stadion Pakansari, Bogor, Jumat (29/3) kemarin.
Temuan itu berdasarkan pengawasan dan koordinasi KPAI dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Komisioner KPAI, Jasra Putra mengatakan, pelibatan anak dalam politik masih terjadi dalam kampanye terbuka. Peserta atau tim kampanye membiarkan kehadiran anak-anak tersebut dan tidak ada upaya mengimbau.
(Buka dong: Prabowo: Hai Para Koruptor, Kau Akan Kami Sadarkan)
"Bahkan anak-anak juga memakai atribut kampanye dan mengibarkan bendera partai juga," ujar Jasra dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (30/3).
Jasra mengatakan, KPAI sudah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait pelibatan anak dalam kampanye terbuka. Sesuai dengan UU Pemilu nomor 7/2017 pasal 280 ayat 2 huruf k, menyatakan peserta dan atau panitia dilarang melibatkan warga negara yang tidak memiliki hak pilih.
"Selanjutnya dalam UU tersebut dalam pasal 493 menyatakan peserta dan panitia yang melanggar pasal 280 ayat 2 diancam pidana 1 tahun kurungan dan denda 12 juta," katanya.
KPAI juga sempat mewawancarai anak-anak yang hadir dalam kampanye terbuka Prabowo Subianto. Hasilnya mereka sengaja dibawa oleh orang tua dan arahan dari lembaga-lembaga yang menaungi anak tersebut.