Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diduga Lepas 2 Terpidana, Oknum Jaksa Diperiksa

Kamis, 28 Desember 2017 – 17:04 WIB
Diduga Lepas 2 Terpidana, Oknum Jaksa Diperiksa - JPNN.COM
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memeriksa oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang diduga melepaskan dua terpidana.

Dua terpidana itu tersangkut perkara penipuan yaitu Lidya Wirawan dan France Novianus.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, sejauh ini, pemeriksaan belum selesai. Nirwan menambahkan, masih ada beberapa keterangan yang ingin digali untuk mengungkap kasus tersebut.

"Yang bersangkutan sudah diperiksa Bagian Pengawasan dan sekarang masih dalam proses," kata Nirwan saat dikonfirmasi, Kamis (28/12).

Menurut Nirwan, berdasarkan putusan sidang Mahkamah Agung (MA) yang menyidangkan kedua terpidana itu, seharusnya oknum jaksa itu menempatkan mereka di Lapas Cipinang dan Pondok Bambu. Namun, faktanya kedua terpidana itu tidak ada di sana.

Soal dugaan mereka kabur ke luar negeri, Nirwan mengaku tidak tahu. Dia menilai, Kejari Jakarta Utara yang seharusnya mengetahui keberadaan tahanannya.

"Itu menjadi kewenangannya wilayah," kata dia.

Nirwan belum bisa memastikan terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum jaksa tersebut apabila terbukti melepas terpidana sebelum keluarnya hasil dari pemeriksaan. ‎"Harus ada hasil pemeriksaan terlebih dahulu, benar atau tidak kasus tersebut," tandas dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR akan menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang atas dilepasnya dua terpidana penipuan Lidya Wirawan dan France Novianus oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, masalah ini akan dibawa dalam dalam Rapat Kerja (Raker) Pengawasan Komisi III dengan Jaksa Agung M Prasetyo pada masa sidang Januari atau Februari 2018 mendatang.

Dua oknum jaksa yang diduga melepaskan narapidana sudah dilaporkan ke Komisi Kejaksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News