Diduga Lepas 2 Terpidana, Oknum Jaksa Diperiksa
Kamis, 28 Desember 2017 – 17:04 WIB
Dia meminta, korban atau pihak yang tidak terima untuk melapor ke Komisi III DPR.
Kasus ini berawal ketika Lidya Wirawan dan France Novianus divonis inkracht oleh Mahkamah Agung (MA) melakukan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 tentang Penipuan. Putusan vonis pidana penjara dua tahun enam bulan telah keluar pada 24 Januari silam.
Namun, hingga kini, putusan tersebut tidak dilaksanakan. Walhasil, penasihat hukum pelapor Shalih Mangara Sitompul melaporkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berinisial MY ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejati DKI lantaran tidak mengeksekusi penjara dua terpidana itu. (tan/jpnn)