Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diduga Menangkap Ikan Secara Ilegal di Perairan Sulawesi, Kapal Filipina Ditangkap KKP

Kamis, 29 Februari 2024 – 20:42 WIB
Diduga Menangkap Ikan Secara Ilegal di Perairan Sulawesi, Kapal Filipina Ditangkap KKP - JPNN.COM
Kapal pengawas Orca 04 melakukan penghentian, pemeriksaan, dan penahanan terhadap satu kapal ikan asing berbendera Filipina karena diduga melakukan illegal fishing di WPPNRI 716 Laut Sulawesi pada Selasa (27/02/2024). (ANTARA/HO-PSDKP)

jpnn.com - MANADO - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui armada Kapal Orca 04 menangkap kapal ikan asing milik Filipina yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Sulawesi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa kapal tersebut ditangkap saat kedapatan diduga melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.

Ipunk, panggilan akrab Pung Nugroho, menjelaskan bahwa kapal yang diamankan tersebut berjenis light boat dengan inisial FB. LB. JM A-2.

Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, kapal asing tersebut tidak memiliki satu pun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia.

"Selanjutnya, kapal tersebut dikawal dan di- ad hoc ke pangkalan PSDKP Bitung, pada 27 Februari 2024," jelas Ipunk dalam keterangan yang diterima ANTARA di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (29/2).

Menurut dia, kapal berbendera Filipina itu merupakan kapal dalam kesatuan operasi kapal ikan dengan alat tangkap purse seing, yang diduga melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Namun, saat ditangkap, tidak ditemukan kapal penangkap maupun kapal penampungnya.

Kapal tersebut diawaki oleh nakhoda asal Filipina berinisial NB, serta dua anak buah kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina.

"Kapal ikan Filipina lebih suka menggunakan rumpon sebagai attractor (pengikat) bagi ikan yang memiliki sifat fototaksis positif. Dengan demikian, kapal ilegal tersebut dapat menangkap ikan dalam jumlah yang banyak," kata Ipunk.

KKP menangkap kapal asing berbendera Filipina yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Sulawesi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News