Diduga Menangkap Ikan Secara Ilegal di Perairan Sulawesi, Kapal Filipina Ditangkap KKP
Kamis, 29 Februari 2024 – 20:42 WIB
Kapal FB. LB. JM A-2 tersebut diduga melakukan pelanggaran kegiatan perikanan di WPPNRI 716 tanpa izin dari Pemerintah Republik Indonesia.
Aktivitas tersebut melanggar Pasal 92 Juncto Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
Sejak 2016 hingga 2023, kapal pengawas Orca 04 tercatat telah menangkap 11 kapal ikan asing dan 13 kapal ikan Indonesia. (antara/jpnn)