Diduga Mengancam Keselamatan Anggota Polri, Wakil Ketua DPRD Malut jadi Tersangka
Polisi telah memeriksa empat saksi, sekaligus terlapor dengan dukungan alat bukti berupa HP merek Samsung yang digunakan merekam peristiwa itu.
Polisi menerapkan Pasal 212 dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP serta Pasal 311 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kejadian bermula saat Brigadir Polisi Abdul Muis Suroto sedang bertugas di perempatan Patung Tugu Berdarah di Kelurahan Kampung Pisang, untuk mengurai kemacetan di pertigaan Jalan Seruni dan Jalan KH Dewantoro, di Kelurahan Kampung Pisang.
Setelah kemacetan terurai dan hendak kembali ke pos perempatan Patung Tugu Berdarah, dia melihat mobil Toyota jenis minibus warna abu-abu metalik nomor polisi DB 1314 MM yang berhenti dan menurunkan seorang perempuan di tikungan Jalan KH Dewantoro, sehingga kendaraan lain terhambat.
Kemudian, polisi mendatangi mobil itu dan meminta pengemudinya memindahkan mobilnya.
Namun, pengemudi hanya diam saja.
Pada imbauan pertama pengemudi hanya memajukan mobilnya sekitar satu setengah meter dari tempat awal.
Saat itu bahkan masih terjadi kemacetan di area tersebut, sehingga anggota Polri tersebut kembali meminta sopir memindahkan mobilnya.