Diduga Menggunakan Narkoba, Oknum ASN di Natuna Terancam Dipecat
jpnn.com - NATUNA - Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, yang terlibat kasus narkoba terancam dipecat. Oknum ASN itu sebelumnya ditangkap oleh Polres Natuna atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya, ASN tersebut terancam dipecat jika terbukti bersalah dan dihukum penjara lebih dari dua tahun.
"Iya dipecat secara tidak hormat jika hukumannya di atas dua tahun," kata Muhammad Alim Sanjaya di Natuna, Kepri, Selasa (2/4).
Namun, lanjut dia, jika terduga dihukum penjara dua tahun atau di bawahnya maka hanya akan dilakukan pemberhentian sementara.
Dia menjelaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan hingga terduga menyelesaikan masa hukumannya.
"Setelah selesai masa hukuman dia harus melapor ke pimpinan, setelah itu bupati yang menentukan apakah diperpanjang status ASN atau tidak," ungkapnya.
Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu surat penahanan terduga. Surat tersebut nantinya akan digunakan untuk membuat surat pemberhentian sementara.
"Kami akan surati dulu dinasnya jika terduga tidak masuk kerja (TMK), meski kami tahu penyebab dia tidak masuk, tetap harus menyurati dinasnya," katanya.