Diduga Menipu, Guru Polisikan Anggota DPRD Kukar
Minggu, 23 September 2012 – 17:05 WIB
Secara terpisah, Sa yang kemarin masih berada di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), saat dikonfirmasi wartawan menuturkan, tidak pernah melakukan penipuan atas jual-beli lahan beserta bangunan di Jl Aji Imbut, Tenggarong. Sebab, ketika Jum melakukan pembayaran sebesar Rp 250 juta secara bertahap sebanyak 3 kali pada April 2009 lalu, sertifikat lahan dan rumah itu telah disewakan kepada Ji yang kini juga menjadi anggota DPRD Kukar.
"Ketika itu dia (Jum, Red) mengetahui bahwa sertifikat lahan dan bangunan telah disewakan kepada Ji, untuk kepentingan proyek. Juga memang ada kesepakatan antara Jum dengan Ji, apalagi mereka kan memang saling kenal. Makanya kalau sekarang saya dilaporkan menipu, ya keliru. Seharusnya bukan saya dilaporkan ke polisi, tapi Ji itu," ujar Sa.
Di sisi lain, Sa juga menuturkan bahwa Ji masih belum bisa menebus sertifikat lahan dan bangunan yang sudah dijual kepada Jum. Alasannya Ji, pembayaran ke bank akan dilakukan begitu dana proyeknya cair.