Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diduga Menistakan Agama, Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 14 November 2019 – 10:10 WIB
Diduga Menistakan Agama, Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi - JPNN.COM
Atta Halilintar. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - YouTuber Atta Halilintar tersandung kasus dugaan penistaan agama. Ia resmi dilaporkan Kepala Departemen Agama Komunitas Pengawas Korupsi Ustaz Ruhimat ke Polda Metro Jaya, Rabu (13/11).

Selain Atta Halilintar, akun YouTube Gunawan Swallow juga ikut dilaporkan dengan tuduhan yang sama. 

"Dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Atta Halilintar dan kawan-kawan," kata pendamping hukum LSM KPK, Firdaus Oiwobo usai membuat laporan.

Meunurut Firdaus, laporan tersebut dibuat setelah melihat konten video berjudul 'Pelecehan Penistaan Agama Atta Halilintar' yang diunggah akun YouTube Gunawan Swallow.

Dalam video itu, Atta Halilintar dan adik-adiknya terlihat memperagakan hal-hal yang tidak diperbolehkan saat salat. 

"Jadi ada adegan goyang-goyang sambil menerima hape, sambil teriak-teriak dan tidak sesuai itu," kata Firdaus Oiwobo.

Ustaz Ruhimat menimpali bahwa adegan-adegan dalam video tersebut sangat bertentangan dengan ajaran islam.

"Adegan-adegan tentang salat seperti dipermainkan, jadi kalau dalam salat kan ada adab, syarat dan peraturannya," ujar Ustaz Ruhimat.

YouTuber Atta Halilintar dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close