Diduga Obral Remisi Ilegal, Kalapas Ketapang Dilaporkan Ke Menteri
Senin, 26 September 2011 – 11:36 WIB
Beredar kabar, pemberian remisi yang tidak wajar tersebut karena Sunan memberikan dana sejumlah Rp65 juta kepada Kalapas Ketapang, Indra Sofian. Begitu juga dengan napi lainnya yang disebut-sebut menyerahkan dana yang sama yaitu sebesar Rp65 juta untuk masing-masing napi.
Kalapas Klas IIB Ketapang, Indra Sofian yang dikonfirmasi wartawan mengaku sudah mengetahui laporan yang disampaikan anak buahnya itu. Namun Indra menyatakan mengaku tidak mengetahui soal remisi terhadap mantan perwira di Polda Kalbar tersebut.
“Soal pemberian remisi itu saya tidak tahu, karena saat itu saya baru tugas di sini. Sebelumnya saya bertugas di Marabahan (Kalimantan Selatan). Jadi saya tidak tahu,” tegas Indra Sofian yang dihubungi via ponselnya.