Diduga Pakai Ijazah Palsu, Pepen Dilaporkan ke Bawaslu
jpnn.com, BEKASI - Ketua tim advokasi pasangan calon Nur Supriyanto dan Adhy Firdaus melaporkan calon walikota Bekasi Rahmat Effendi atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Cawalkot Rahmat Effendi alias Pepen diduga menggunakan ijazah palsu SMAN 52 Jakarta Utara.
Pada 2016 lalu, kasus tersebut pernah mencuat. Namun, kasusunya dihentikan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA: Menghina 212, Wali Kota Bekasi Dipolisikan
Menurut Ketua tim advokasi pasangan calon Nur Supriyanto dan Adhy Firdaus, Bambang Sunaryo, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Baswaslu.
"Kami serahkan bukti-bukti, di antaranya surat dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta," kata Bambang.
BACA JUGA: Pilkada 2018, Rahmat Effendi Pusing
Saat ini, lanjut Bambang, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu masalah tersebut sesuai dengan Peraturan KPU nomor 4.