Diduga Serobot Lahan Perusahaan, Polda Sumut Diadukan ke Kompolnas
Selasa, 11 Oktober 2016 – 19:44 WIB
Ia pun berharap Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memerintahkan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera mengembalikan lahan seluas tujuh hektar yang saat ini sudah didirikan bangunan tersebut.
"Kepada kami sebagai pemilik yang sah secara hukum, sesuai perintah eksekusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebagaimana surat nomor W2.D.AT.O4.1084/2006 tanggal 28 Februari 2006," pungkasnya. (dil/jpnn)