Diduga Suap Pejabat Ditjen Pajak, Konsultan Perusahaan Haji Isam Bakal Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo bakal segera menjalani persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan surat dakwaan terhadap Agus.
"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/11).
Fikri menjelaskan penahanan Agus pun kini menjadi tanggung jawab pengadilan.
KPK kini tengah menunggu keputusan hakim dalam menetapkan jadwal sidang perdana.
"Tim jaksa masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan jadwal pertama pembacaan surat dakwaan," ucap Fikri.
Kasus ini bermula ketika Direktorat Pajak Kementerian Keuangan memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan pajak.
Agus kemudian menjadi konsultan seusai adanya surat pemberitahuan ke PT Jhonlin Baratama dari Ditjen Pajak.