Diduga Tak Jalankan Putusan Hakim, Kajari Batam Diperkarakan
Jumat, 21 Desember 2018 – 21:30 WIB
"Yang melaksanakan putusan itu adalah kejaksaan. Namun, Kejari Batam tidak melaksanakan putusan pengadilan," ujar Alfonso.
Alfonso menekankan, pelaporan ini harus dilakukan, lantaran permohonannya untuk segera menahan terdakwa tidak ditanggapi. Dia meminta agar Kejari Batam segera menjalani amat putusan Majelis Hakim tersebut.
Laporan Alfonso diketahui diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1659/XII/2018/Bareskrim tanggal 21 Desember 2018.
Dalam laporan itu, terlapor diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana diatur dalam Pasal 223 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP. (cuy/jpnn)