4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi
jpnn.com, BATAM - Penyidik Polresta Barelang, Kepulauan Riau menangkap empat wanita terduga pelaku perundungan atau bullying dengan kekerasan terhadap dua anak perempuan di Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri menyebut empat orang pelaku bullying tersebut ialah saudari N umur 18 tahun 10 bulan, RRS 14 tahun, M 15 tahun, AK 14 tahun.
"Tim dari Reskrim Polresta Barelang maupun Polsek Lubuk Baja bertindak cepat dengan laporan adanya dua korban yang mengalami penganiayaan berinisial SR, 17 tahun dan EF, 14 tahun," kata Nugroho, di Batam, Sabtu (2/3).
Dari informasi yang didapati penyidik, pelapor dan pelaku pada kasi perundungan yang viral itu terlibat saling menjelek-jelekan.
Adapun dugaan motif pelaku melakukan tindakan perundungan dengan kekerasan akibat merasa kesal dengan korban.
"Motifnya ya di sini, pelapor dan pelaku ini saling membully-lah. Korban dari informasi dari keterangan penyidik, sering menjelek-jelekan pelaku, informasinya seperti itu," ungkapnya.
Selain itu, juga ada tuduhan dari pelaku bahwa korban mencuri barang pelaku yang kemudian pelaku tidak terima.
Namun, apa jenis barangnya masih diselidiki penyidik, termasuk mendalami motif human trafficking.