Diduga Terima Gratifikasi, Sekab Konsel Dipolisikan
Kamis, 07 Februari 2013 – 03:07 WIB
"Bahwa atas peran Camat Palangga yang memuluskan pertambangan PT Jagad Rayatama disepakati pembayaran royalti kepada Camat Palangga untuk setiap kelebihan 50 ribu MT, berdasarkan perhitungan kami beliau menerima Rp 942.400.000 yang mana permintaan itu termasuk gratifikasi karena tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan UU No 31 tahun 1999 Pasal 12B. Reskrim Polda Sultra mengatakan hari ini, Rabu akan ,endengarkan keterangan pelapor," jelasnya.
Sementara itu, Sardjun Mokke dan Camat Palangga Irwan Hasanuddin Silondae saat dikonfirmasi membantah dugaan gratifikasi yang dilakukannya.
Kepada KENDARI POS (JPNN Group), Sardjun Mokke mengaku, tidak ada royalti ataupun gratifikasi yang diberikan oleh PT Jagatraya kepadanya, terlebih lagi dalam rangka memuluskan izin operasi produksi pertambangan. "Saya tidak ada urusan dengan PT Jagadraya, apalagi terkait adanya urusan izin. Lagian itu bukan kewenangan saya,"ujar Sardjun.