Diduga Terkait Tender IT KPU
Kamis, 21 April 2011 – 08:46 WIB
Antasari memang belum mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Pasca temuan Komisi Yudisial (KY) bahwa majelis hakim diduga mengabaikan sejumlah bukti, upaya pengajuan PK semakin menguat. Antasari divonis 18 tahun di tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Dia dianggap turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Karena itu, kata Abdul Haris, LPSK akan menunggu Syamsuddin mengajukan permohonan perlindungan. Permohonan itu akan dibicarakan antaranggota untuk diputuskan apakah dia layak mendapat perlindungan atau tidak. "Tanpa permohonan, kami tidak bisa memprosesnya," katanya. (kuh/aga/iro)