Diduga Terlibat Kasus Curanmor, Oknum Guru Mendekam di Balik Bui, Tuh Lihat
Karena curiga, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Galis. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Tipidek Satreskrim Polres Bangkalan menangkap Mother dan Sukri pada Jumat (1/10).
Sebab, bersekongkol dalam kasus curanmor. Hal itu melanggar pasal 480 KUHP.
”Kedua tersangka dibawa ke Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Sucipto mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor nopol B 4209 FA dan satu lembar STNK.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
”Tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (mr/rul/yan/bas)