Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diduga Terlibat Korupsi, Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang Ditahan KPK

Kamis, 30 Juli 2020 – 20:54 WIB
Diduga Terlibat Korupsi, Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang Ditahan KPK - JPNN.COM
Logo KPK. Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan orang kepercayaan mantan Bupati Malang Rendra Kresna, Eryck Armando Talla (EAT).

Eryck merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021.

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi dengan jumlah 75 orang, KPK melakukan penahanan tersangka EAT selaku orang kepercayaan mantan bupati," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

Eryck ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Dia bakal mendekam di sana setidaknya selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2020.

Alex memaparkan, pihaknya telah mengumumkan penetapan Eryck bersama eks Bupati Malang Rendra Kresna pada 10 Oktober 2018.

Dia nenerangkan, Rendra telah divonis bersalah oleh majelis hakim dalam perkara suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang tahun anggaran 2011. Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap.

Alex menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah fakta yang didukung oleh alat bukti bahwa Eryck dan kawan-kawan menerima gratifikasi berupa uang dari beberapa pihak.

Antara lain terkait pengondisian pengadaan barang dan jasa di seluruh dinas di Kabupaten Malang pada 2011-2013 dengan fee untuk bupati yang jumlahnya berkisar antara 7 sampai 15 persen.

KPK menahan orang kepercayaan mantan Bupati Malang Rendra Kresna, Eryck Armando Talla. Bagaimana cara Eryck terlibat dalam kasus itu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close