Diduga Terlibat Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unila Ditangkap KPK
Sabtu, 20 Agustus 2022 – 16:40 WIB
"Perkembangannya akan segera disampaikan," kata Ali Fikri.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: