Digaji Rp 600 Ribu per Bulan, Honorer Dapodikmen Tuntut Upah Layak
jpnn.com - SAMBAS - Upah yang diterima tenaga Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen) tidak sebanding dengan beban kerja. Upah layak menjadi tuntutan para honorer yang menerima gaji pokok Rp 600 ribu per bulan ini.
“Tenaga honor mengerjakan semua data sekolah demi kelancaran segala data siswa dan guru, termasuk membuat dana BOS cair dan direalisasi, begitu juga sertifikasi yang menyangkut jam mengajar. Namun upah yang kami terima tidak sesuai,” kata Anis Widiyanti, Tenaga Dapodik SMAN 1 Jawai.
Tenaga honor yang sudah bertugas selama 4 tahun itu menuturkan, dia menerima upah Rp 2.500 dari setiap siswa/siswi, dan Rp 20 ribu per guru dalam satu semester, serta gaji pokok Rp 600 ribu per bulan.
“Kami berharap dapat diberikan tunjangan selayaknya pekerjaan kami. Atau kami dijadikan tenaga kontrak yang gajinya minimal UMK,” harapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas, Jusmadi MH menegaskan, tenaga honorer merupakan kebijakan masing-masing sekolah, termasuk staf Dapodikmen.
“Mengenai upah yang diberikan, itu tergantung jumlah siswa dari masing-masing sekolah,” jelasnya.
Dia mengakui, upah yang diterima tidak besar sekitar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan, tergantung kemampuan sekolah. Namun tenaga honor tersebut sangat diperlukan demi kelancaran pendidikan di sekolah. Tenaga Dapodik juga ada di Dinas Pendidikan, Bidang Dikmen, dan di masing-masing sekolah untuk mengolah data sesuai tugas dan fungsinya.
“Anggaran untuk honorer tersebut juga menggunakan dana BOS, dan dana masing-masing sekolah,” jelasnya.